IMANUEL
SITEPU. TANJUNGMORAWA. Unit Reskrim Polsek Tanjungmerawa di bawah
Komando Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH berhasil menyergap
Juliandi alias Andi (30), warga Desa Tanjung Selamat (Kecamatan Percut
Sei Tuan), satu dari tiga kawanan pelaku pencurian mesin pendingin (AC)
[Sabtu 16/3 sekira Pkl. 13.00 wib].
Informasi diperoleh Sora Sirulo
menyebutkan, kawanan pencuri yang cukup meresahkan warga ini berhasil
diungkap atas kesigapan Unit Reskrim Polsek Tanjungmerawa,setelah
mendapat laporan dari korban Tumpak Sirait (53) yang mengetahui rumahnya
di Jl. Kebun Sayur Dsn XII Tanjungmerawa telah dibobol maling. Kepada
petugas, Tumpak mengaku mesin pendingin yang berada di rumahnya telah
disantroni maling.
Mendapat laporan tersebut, petugas
langsung bergerak cepat menyisir seputaran kediaman korban. Saat itu,
petugas melihat tiga orang pria sedang memikul goni. Curiga melihat
ketiga pria tersebut, salah satu petugas mencoba menghentikanya.
Ironisnya, ketiga pria tadi langsung melarikan diri.
Berkat kesigapan petugas, salah satu
pelaku Juliandi alias Andi berhasil ditangkap,ketika berlari menenteng
goni berisi mesin pendingin. Selanjutnya, bersama barang bukti, pria
pengangguran ini digelandang ke Mapolsek Tanjungmerawa.
Kapolsek Tanjungmerawa AKP Telly Alvin
Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika
dikomfirmasi Sora Sirulo membenarkanya.
“Kita berhasil mengamankan pelaku
bersama dua unit AC masing-masing merk General & Shiba. Sedangkan
dua rekan tersangka, H (23) dan R (18) saat ini menjadi DPO Polsek
Tanjungmerawa. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan
ancaman 7 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar