"Pengambilan bahan material Golongan C secara besar-besaransudah melebihi batas. Bahkan, izinnya sudah lama mati. Apalagi pengerukan yang dilakukan sudah mencapai puluhan meter. Artinya, apa yang dilakukan pengusaha tersebut telah melebihi batas kewajaran," kata Nehen.
Dikatakannya lagi, yang juga dibenarkan warga lainya, akibatpengambilan material yang dilakukan tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat mengkhawatirkan hingga membuat berubahnya bentuk alam di desa mereka. "Oleh karena itu, diminta kepada Bapedalda, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Satpol PP dan Polres Deliserdang segera meyusun tim untuk melakukan penindakan. Bila ada terindikasi merusak lingkungan, supaya diberikan ganjaran dengan tindak pidana serta hukum yang tegas," ujar mereka.
Ka Satpol PP J. Manurung ketika dikonfirmasi Sora Sirulo melalui selularnya belum bisa dikonfirmasi. Ketika dikirim pesan singkat, juga tidak dibalas.
Foto: Galian C milik GJ anggota DPRD Deliserdang di Desa Batu Gemuk.
Dikatakannya lagi, yang juga dibenarkan warga lainya, akibatpengambilan material yang dilakukan tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat mengkhawatirkan hingga membuat berubahnya bentuk alam di desa mereka. "Oleh karena itu, diminta kepada Bapedalda, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Satpol PP dan Polres Deliserdang segera meyusun tim untuk melakukan penindakan. Bila ada terindikasi merusak lingkungan, supaya diberikan ganjaran dengan tindak pidana serta hukum yang tegas," ujar mereka.
Ka Satpol PP J. Manurung ketika dikonfirmasi Sora Sirulo melalui selularnya belum bisa dikonfirmasi. Ketika dikirim pesan singkat, juga tidak dibalas.
Foto: Galian C milik GJ anggota DPRD Deliserdang di Desa Batu Gemuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar